Apakah Aplikasi E-Licensing Perbankan?
Apa Fungsi aplikasi E-Licensing Perbankan?
Bagaimanakah caranya mengakses aplikasi E-Licensing ?
Bagaimanakah caranya untuk mendaftar ke aplikasi E-Licensing Perbankan ?
Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Informasi (NDA) ?
Bagaimana caranya untuk login melihat status permohonan perizinan yang diajukan ?


Q: Apakah Aplikasi E-Licensing Perbankan?

Aplikasi E-Licensing Perbankan merupakan aplikasi yang memberikan layanan informasi status terkini atas pengajuan perizinan yang telah disampaikan kepada OJK serta informasi ketentuan proses dan persyaratan dokumen perizinan perbankan.

 Top

Q: Apa Fungsi aplikasi E-Licensing Perbankan?

Aplikasi ini berfungsi untuk memberikan informasi terkait dengan perizinan bagi industry perbankan serta untuk melihat status permohonan perizinan yang sedang diajukan.

 Top

Q: Bagaimanakah caranya mengakses aplikasi E-Licensing ?

User mengakses website OJK dengan alamat www.ojk.go.id, kemudian user external dapat menggunakan menu e-licensing pada “Layanan Elektronik”.

 Top

Q: Bagaimanakah caranya untuk mendaftar ke aplikasi E-Licensing Perbankan ?

Bank yang akan mengajukan permohonan perizinan perbankan melampirkan Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Informasi (NDA) yang telah tertera nama user yang didaftarkan. Nantinya user yang tertera pada surat tersebut akan mendapatkan username dan password untuk login ke aplikasi E-licensing Perbankan.

 Top

Q: Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Informasi (NDA) ?

a) NDA merupakan lampiran dari setiap dokumen permohonan perizinan yang diajukan kepada satker berwenang di OJK yang selama ini menangani proses perizinan sesuai ketentuan berlaku. Misal: Dokumen perizinan pembukaan KCP dari BU yang berkantor pusat di Bandung, tetap diajukan ke KR2 dengan dilampiri dengan NDA. b) NDA adalah surat yang berisi informasi data Person In Charge (PIC) dari Bank, keterangan jenis perizinan yang diajukan, beserta pernyataan menjaga kerahasiaan informasi terkait permohonan perizinan. NDA ditandatangani oleh PIC yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan pejabat yang menandatangani dokumen pengajuan proses perizinan, tidak diharuskan ditandatangani di atas meterai. c) Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, maka tidak perlu menginformasikan PIC melalui NDA kepada OJK baik satker OJK maupun KEPP. d) PIC yang diajukan untuk dokumen perizinan Bank dimungkinkan lebih dari 1 (satu) orang. e) Penyampaian NDA berlaku sejak permohonan perizinan tanggal 29 Mei 2015 apabila mau mendapatkan layanan online tracking melalui elicensing perbankan.

 Top

Q: Bagaimana caranya untuk login melihat status permohonan perizinan yang diajukan ?

User mengakses aplikasi e-licensing pada website OJK, kemudian pilih tab “status perizinan” masukkan username dan password yang telah dikirimkan melalui email user yang terdaftar.

 Top